PNS Asal Flores Terkena Penipuan Online: Uang Rp 38 Juta Melayang

Kejahatan di dunia maya semakin meresahkan dan terus mengintai siapa saja, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Flores, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini menjadi korban penipuan online hingga kehilangan uang sebesar Rp 38 juta. Insiden ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih dan merugikan.

Korban, seorang PNS perempuan berinisial SN (45), menceritakan bahwa kejadian nahas ini bermula pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. SN menerima pesan singkat melalui aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan salah satu bank terkemuka di Indonesia. Pesan tersebut berisi tautan yang mengklaim sebagai pembaruan sistem keamanan. Tanpa curiga, SN mengklik tautan tersebut dan diminta untuk memasukkan data pribadi serta password perbankannya. Proses ini tampak begitu meyakinkan sehingga SN tidak menyadari bahwa ia sedang menjadi target penipuan online.

Tidak lama setelah SN memasukkan data, ia menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari rekeningnya. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp 38 juta yang tersimpan di rekeningnya lenyap tak bersisa. Panik, SN segera menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan online jenis phishing. Ia kemudian langsung menghubungi pihak bank untuk memblokir rekeningnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur pada Selasa, 13 Mei 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, AKP Rinto Padang, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti digital. AKP Rinto Padang mengimbau masyarakat, khususnya para PNS dan pegawai lainnya, untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank atau instansi tertentu. “Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi langsung melalui saluran resmi jika menerima pesan terkait perbankan atau data pribadi. Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP kepada siapa pun,” tegas AKP Rinto Padang. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya literasi digital dan kewaspadaan dalam bertransaksi di dunia maya.

Tinggalkan Balasan