Kasus penyiksaan anak yang sangat memprihatinkan terungkap di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga kuat menjadi korban penyiksaan anak oleh ibu tirinya. Korban ditemukan terkunci di dalam kamar mandi sebuah rumah di Desa Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, pada Kamis sore, 24 April 2025.
Penemuan korban berawal dari laporan tetangga yang curiga dengan suara tangisan anak kecil yang terus menerus berasal dari dalam rumah tersebut. Warga kemudian melaporkan kecurigaan mereka kepada aparat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian Sektor Adonara Timur. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Susanto segera mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di rumah tersebut, petugas mendapati seorang anak laki-laki dalam kondisi lemah, kotor, dan ketakutan terkunci di dalam kamar mandi. Diduga kuat, korban telah mengalami penyiksaan anak berupa pengurungan dalam kamar mandi selama beberapa hari tanpa mendapatkan makanan dan perawatan yang layak. Ibu tiri korban, yang berinisial YL (35 tahun), berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flores Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Ngurah Joni Mahardika, dalam keterangan persnya pada Jumat pagi, 25 April 2025, membenarkan adanya kasus penyiksaan anak tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya. Korban saat ini telah kami evakuasi dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Waiwerang,” ujar AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Lebih lanjut, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka YL diduga melakukan penyiksaan anak karena alasan kesal terhadap kenakalan korban. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui motif sebenarnya dan kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dialami korban. Tersangka YL akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan.