Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut. Baru-baru ini, kasus serupa kembali terungkap di wilayah perairan Indonesia, di mana seorang nelayan ditangkap akibat penggunaan bom di Laut Flores. Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut kita.
Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 15 Mei 2025, sekitar pukul 08:30 WITA, di perairan sekitar Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan bagian dari Laut Flores. Tim gabungan dari Polairud Polda NTT dan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang melakukan patroli rutin setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat mendekati lokasi, petugas melihat adanya indikasi penangkapan ikan yang tidak lazim.
Setelah dilakukan penyergapan, petugas mendapati seorang nelayan ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah bahan peledak rakitan yang diduga digunakan sebagai bom ikan, serta hasil tangkapan ikan yang beragam. Nelayan berinisial BD (45 tahun), warga setempat, langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polairud Polda NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini.
Penggunaan bom ikan memiliki dampak destruktif yang masif. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan secara membabi buta, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya yang menjadi tempat berkembang biak bagi biota laut. Kerusakan ekosistem ini membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih, serta mengancam keberlanjutan mata pencarian nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap setiap nelayan ditangkap karena praktik semacam ini sangat diperlukan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rio Indrawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Mei 2025, pukul 14:00 WITA, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas illegal fishing. “Kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan laut. Setiap pelaku yang kedapatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk lebih menjaga kelestarian laut, demi masa depan sumber daya perikanan Indonesia.