Isu penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi terus menjadi perhatian publik. Dalam sebuah perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Flores Timur menunjukkan sikap tegasnya terhadap mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. Jaksa Tegas menyatakan bahwa jika yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID), penjemputan paksa akan segera dilakukan. Sikap Jaksa Tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap warga negara patuh pada proses hukum.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menegaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Agustinus Payong Boli. Namun, hingga saat ini, panggilan tersebut belum diindahkan. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kalinya. Apabila panggilan ini juga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujar Gede Indra pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di kantornya. Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana SID ini bermula dari program internet desa yang dilaksanakan di 44 desa di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2018 dan 2019. Total anggaran negara yang dialokasikan untuk program ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar, dengan setiap desa menerima alokasi sebesar Rp 35 juta. Namun, berdasarkan hasil audit, program ini diduga diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 635.697.215. Kerugian ini tentunya berdampak pada kualitas layanan publik dan pembangunan di desa-desa tersebut.
Sikap Jaksa Tegas dalam menindaklanjuti kasus ini patut diapresiasi. Ini adalah bukti bahwa institusi penegak hukum tidak akan berkompromi dengan tindak pidana korupsi, bahkan jika melibatkan mantan pejabat publik sekalipun. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Langkah penjemputan paksa adalah prosedur standar hukum yang akan ditempuh apabila pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, demi kelancaran proses hukum dan pengungkapan kebenaran.