Komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara terus menunjukkan hasil nyata. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil melakukan pengembalian dana negara sebesar Rp 800 juta dari sebuah kasus korupsi pembangunan talud (dinding penahan tanah) yang ambruk. Penyetoran uang ini ke kas negara merupakan bukti keseriusan aparat hukum dalam menyelamatkan aset publik dan menegakkan keadilan.
Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2020 ini bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur. Namun, hanya sebulan setelah serah terima provisional (PHO), talud tersebut ambruk. Investigasi yang dilakukan kemudian mengungkap adanya kerugian negara senilai Rp 888.811.000. Pengembalian dana negara ini merupakan bagian signifikan dari total kerugian tersebut.
Uang sebesar Rp 800 juta yang disetorkan ke kas negara ini berasal dari dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Yohanes Kia Doni (YKD) selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi, dan Christianus Sunur (CS) sebagai pengawas lapangan PT Entete Jaya Konstruksi. Penyetoran ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan merugikan keuangan negara. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YKD dan CS.
Upaya pengembalian dana negara ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum dalam memulihkan aset publik yang dikorupsi. Setiap rupiah yang diselamatkan dari tindak pidana korupsi akan kembali ke kas negara dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam proses ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pada hari Jumat, 5 April 2024, penyetoran uang kerugian negara ini secara resmi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan aparat penegak hukum akan terus berupaya maksimal untuk memastikan pengembalian dana negara dan membawa para pelaku ke meja hijau. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.