Pemeriksaan 60 Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka Terus Bergulir

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Sabtu, 3 Mei 2025, tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 60 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan keterangan yang sevalid mungkin guna mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan anggaran negara ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aria Wiratama, dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, menjelaskan bahwa puluhan saksi korupsi dana BOS ini terdiri dari berbagai pihak terkait. Mereka meliputi kepala sekolah, bendahara sekolah, para guru, komite sekolah, hingga perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus korupsi ini merupakan langkah krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Larantuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Aria Wiratama mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus korupsi ini adalah untuk mendalami alur pengelolaan dana BOS sejak diterima oleh pihak sekolah, penggunaannya untuk berbagai keperluan operasional sekolah, hingga pertanggungjawabannya. Tim penyidik juga berupaya untuk mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, mark-up pengadaan barang dan jasa, serta praktik-praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Proses pemeriksaan para saksi dalam kasus korupsi ini dilakukan secara maraton sejak laporan dugaan penyelewengan dana BOS mencuat pada pertengahan April 2025. Tim penyidik bekerja secara teliti dan hati-hati dalam mengumpulkan setiap keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, akan ada pemanggilan saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini. Polda NTT mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Hasil lengkap dari pemeriksaan para saksi ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Larantuka ini.

Tinggalkan Balasan