Kapolres Flores Timur Meringkus ASN Pembawa Sabu

Kapolres Flores Timur, AKBP Antonius Huberta Bayu Aji, S.I.K., memimpin langsung operasi penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Raya Larantuka-Maumere, tepatnya di Desa Waiwuring, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini menjadi bukti keseriusan Polres Flores Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Flores Timur melalui Kasat Narkoba Polres Flores Timur, IPTU Ardian Eko Saputro, S.H., penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seorang ASN yang diduga kuat membawa narkoba dari luar daerah menuju Flores Timur. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.

“Kami melakukan pencegatan di wilayah Adonara Timur dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (42), yang merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Flores Timur,” ujar IPTU Ardian Eko Saputro pada Selasa, 6 Mei 2025, saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Larantuka. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 5 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat komunikasi dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

Kapolres Flores Timur, AKBP Antonius Huberta Bayu Aji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akanUnderestimate terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba, termasuk yang melibatkan ASN. “Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Flores Timur, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak pandang bulu, dan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Flores Timur dalam memberantas narkoba,” tegas AKBP Antonius Huberta Bayu Aji. Beliau juga mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur yang bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

Saat ini, pelaku YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin melibatkan pelaku. YS terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Flores Timur dan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam lingkaran haram narkoba. Kapolres Flores Timur mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan