Green Budgeting: Mampukah Pajak Membiayai Penanganan Perubahan Iklim di Sektor

Green Budgeting adalah kerangka kerja kebijakan fiskal yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam proses penganggaran publik. Pertanyaan krusial saat ini adalah mampukah pajak yang dikumpulkan pemerintah secara efektif membiayai penanganan dampak perubahan iklim di sektor pertanian? Sektor ini adalah Jantung Pertanian sekaligus salah satu yang paling rentan terhadap guncangan iklim ekstrem.

Implementasi Green Budgeting di Indonesia berarti mengalokasikan penerimaan negara, termasuk dari pajak, ke proyek-proyek mitigasi dan adaptasi iklim. Ini bisa berupa subsidi untuk Introduksi Tanaman tahan kekeringan, pengembangan infrastruktur irigasi cerdas, atau pilot project yang mendorong Stop Monokultur dan beralih ke agroforestri yang berkelanjutan.

Green Budgeting tidak hanya soal mengeluarkan uang, tetapi juga tentang reformasi pajak itu sendiri. Pengenaan pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya (Pigouvian Tax) dapat berfungsi ganda: menghambat aktivitas polutif dan menghasilkan dana segar. Dana ini kemudian dapat direalokasikan untuk Strategi Adaptasi di lahan kritis dan pesisir.

Tantangan terbesar dalam Green Budgeting adalah akuntabilitas. Pemerintah harus Menyentuh Integritas dan memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dialokasikan benar-benar sampai ke sektor pertanian dalam bentuk program yang efektif. Diperlukan transparansi penuh agar dana tersebut tidak bocor dalam rantai birokrasi yang panjang.

Selain itu, Green Budgeting menuntut Harmonisasi Regulasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. Kebijakan pajak dan subsidi harus selaras dengan tujuan ketahanan pangan nasional dan target pengurangan emisi. Sinergi ini diperlukan untuk Membangun Ekosistem fiskal yang benar-benar mendukung keberlanjutan.

Jika pajak lingkungan berhasil diterapkan, dana yang terkumpul dapat menjadi Fondasi Logistik yang kuat untuk investasi jangka panjang. Dana ini dapat membiayai penelitian dan pengembangan (R&D) untuk varietas Padi Nusantara yang lebih tangguh dan sistem peringatan dini bencana bagi petani kecil.

Namun, mengandalkan pajak saja tidak cukup. Green Budgeting harus didukung oleh Kolaborasi Setia antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional. Sektor swasta didorong untuk berinvestasi dalam pertanian regeneratif melalui insentif pajak yang ramah lingkungan.

Secara ringkas, Green Budgeting menawarkan kerangka kerja yang solid untuk membiayai penanganan perubahan iklim di sektor pertanian melalui pajak. Dengan transparansi, Harmonisasi Regulasi, dan integrasi pajak lingkungan, Indonesia dapat Menyentuh Integritas fiskalnya untuk melindungi Jantung Pertanian nasional dan Membangun Ekosistem pangan yang lestari

Tinggalkan Balasan