Berkedok Bimbingan, Guru di Flotim Dilaporkan Cabuli Murid

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, seorang guru di Flores Timur (Flotim) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri, dengan modus berkedok bimbingan tugas sekolah. Kejadian ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian setempat, dugaan tindakan asusila ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Korban, seorang siswi berusia 15 tahun, mendatangi rumah terduga pelaku, Bapak Anton (nama samaran), yang merupakan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolahnya. Siswi tersebut datang atas panggilan Bapak Anton yang meminta bantuan dalam mengerjakan tugas sekolah. Menurut keterangan awal korban kepada petugas kepolisian dari Polres Flotim pada hari Kamis, 12 Juni 2025, dugaan pencabulan terjadi saat mereka berada di salah satu ruangan di rumah Bapak Anton, di mana situasi memungkinkan pelaku melakukan aksinya berkedok bimbingan.

Modus operandi yang digunakan terduga pelaku ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan akademis siswa. Dengan dalih memberikan bimbingan tambahan atau membantu menyelesaikan tugas yang sulit, pelaku menciptakan situasi di mana korban merasa aman dan tidak curiga. Praktik semacam ini, yang seringkali berkedok bimbingan, membuat korban sulit membedakan antara bantuan tulus dan niat jahat. Ini menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan, karena hubungan guru dan murid seharusnya didasari rasa hormat dan kepercayaan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Polres Flotim segera mengambil tindakan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk korban dan saksi. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum. Kasus ini menunjukkan urgensi bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan profesinya berkedok bimbingan untuk melakukan kejahatan.

Kasus ini menekankan betapa pentingnya pengawasan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat. Sekolah perlu memperketat pengawasan terhadap interaksi guru dan siswa, terutama di luar jam pelajaran resmi. Edukasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak anak juga harus terus digalakkan, baik kepada siswa maupun orang tua, agar mereka memiliki keberanian untuk melapor jika mengalami atau mengetahui hal serupa. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.

Tinggalkan Balasan