Meskipun memiliki tanah subur melimpah, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa konversi lahan pertanian menjadi perumahan atau industri. Berita ini menyoroti pentingnya regulasi ketat untuk melindungi lahan produktif demi ketahanan pangan nasional. Fenomena ini mengancam masa depan pertanian Indonesia, di mana yang seharusnya menjadi lumbung pangan justru berganti fungsi, menimbulkan kerugian jangka panjang bagi negara.
Konversi menjadi non-pertanian didorong oleh pesatnya urbanisasi dan kebutuhan akan pengembangan infrastruktur. Permintaan lahan untuk perumahan, kawasan industri, dan fasilitas komersial terus meningkat, terutama di sekitar kota-kota besar. Sayangnya, lahan yang dipilih seringkali adalah lahan pertanian produktif karena lokasinya yang strategis dan aksesibilitasnya yang baik, sehingga mudah untuk dibangun infrastruktur.
Dampak dari konversi tanah subur ini sangat merugikan. Pertama, mengurangi luas area tanam produktif, yang secara langsung mengancam ketersediaan pangan nasional. Kedua, menghilangkan mata pencarian petani dan memicu masalah sosial-ekonomi di pedesaan. Ketiga, merusak ekosistem pertanian dan mengganggu keseimbangan lingkungan, yang akan sulit untuk diperbaiki di kemudian hari.
Tanpa regulasi yang ketat, laju konversi tanah subur akan sulit dikendalikan. Padahal, once lahan pertanian beralih fungsi, sangat sulit atau bahkan mustahil untuk mengembalikannya menjadi produktif kembali. Kehilangan tanah subur berarti kehilangan potensi sumber daya alam yang tidak tergantikan, yang sangat krusial bagi kehidupan di masa depan.
Pemerintah perlu memperkuat payung hukum dan penegakan regulasi terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Undang-undang atau peraturan daerah harus lebih tegas melarang alih fungsi tanah subur di area yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian strategis. Sanksi yang berat harus diterapkan bagi pelanggar untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi yang melanggar.
Selain regulasi, insentif juga dapat menjadi strategi efektif. Pemerintah bisa memberikan insentif pajak atau subsidi kepada petani yang tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian. Ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi godaan untuk menjual tanah subur mereka kepada pengembang, sehingga mereka memiliki alasan untuk mempertahankan lahannya.
Edukasi dan kesadaran publik juga penting. Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga tanah subur adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pasokan pangan. Kampanye yang masif dapat membantu mengubah persepsi dan mendorong dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan pertanian yang ada di dalam negara.