Aparat kepolisian di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan bawa alat picu peledak ikan dalam jumlah besar. Penangkapan ini menjadi sorotan serius mengingat dampak destruktif dari praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Individu yang diduga bawa alat picu peledak ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan jaringannya. Kasus ini menegaskan kembali upaya keras aparat dalam memerangi kejahatan di sektor kelautan, terutama bagi mereka yang nekat bawa alat picu peledak.
Penangkapan pelaku, yang diketahui berinisial LOJ alias Juma, dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024. Juma, yang berasal dari Dongkala, Buton Selatan, Sulawesi Utara, dibekuk setelah polisi menemukan 200 unit detonator atau alat picu peledak di dalam dua kotak yang disembunyikan dalam sebuah tas kecil berwarna biru. Penemuan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang terus berpatroli dan mengumpulkan informasi intelijen terkait aktivitas ilegal di wilayah perairan.
Detonator yang dibawa Juma diduga kuat akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan, sebuah metode penangkapan ikan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut. Penggunaan bahan peledak dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh ikan secara massal termasuk yang masih kecil, dan mengganggu rantai makanan di laut. Dampak jangka panjangnya sangat merugikan, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi keberlanjutan mata pencarian nelayan tradisional yang bergantung pada kesehatan laut. Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada April 2024, praktik pengeboman ikan telah merusak lebih dari 30% terumbu karang di beberapa wilayah perairan Indonesia dalam dua dekade terakhir.
Atas perbuatannya, Juma kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, bisa mencapai 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan yang membahayakan lingkungan dan ketertiban umum.
Kasus penangkapan individu yang bawa alat picu peledak ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat akan bahaya praktik ilegal di laut. Upaya penegakan hukum akan terus digencarkan untuk melindungi kekayaan bahari Indonesia dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan di perairan.