Eks Wabup Flores Timur Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Proyek Desa

Larantuka – Kejaksaan Negeri Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2014-2019, berinisial AG, pada Senin, 5 Mei 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek desa, khususnya dalam pengadaan sistem informasi desa (SID) yang terjadi beberapa tahun lalu. Penahanan AG dilakukan setelah penyidik kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam proyek desa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bapak Antonius Gea, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Senin siang (5/5/2025) membenarkan penahanan mantan wakil bupati tersebut. Beliau menjelaskan bahwa AG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pelaksanaan korupsi proyek desa yang merugikan keuangan negara. Proyek pengadaan sistem informasi desa yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan data desa, justru diduga menjadi ajang praktik korupsi proyek desa.

“Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AG. Penahanan ini kami lakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi proyek desa ini,” ujar Bapak Antonius Gea.

Lebih lanjut, Bapak Antonius Gea menjelaskan bahwa dugaan korupsi proyek desa ini terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Saat itu, AG menjabat sebagai Wakil Bupati Flores Timur dan diduga memiliki peran sentral dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran proyek sistem informasi desa. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim ahli, ditemukan adanya indikasi mark-up harga, pengadaan fiktif, serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat desa, pihak kontraktor, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang berhasil dikumpulkan, keterlibatan AG dalam dugaan korupsi proyek desa ini semakin menguat.

Saat ini, tersangka AG telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Pihak kejaksaan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kasus dugaan korupsi proyek desa ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Larantuka sebagai bagian dari komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pihak kejaksaan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan amanah dalam mengemban tugas.

Tinggalkan Balasan